TH 2020 Kepala Sekolah Wajib Sertifikasi, “Jika Tidak Ijazah Murid Ilegal”

0

Global i News.Com–Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Telah Mempersiapkan Untuk 5 Tahun Kedepan Bahwa Calon Kepala Sekolah Tidak Bisa Menjabat Apabila Tidak Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep), Dikarenakan Mengacu Pada Peraturan PERMENDIKBUD NO 6 TH 2018 Bahwa Seluruh Kepala Sekolah Harus Mempunyai Sertifikasi Dan Nantinya Setiap Kepala Sekolah Harus Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Yang Diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekola (LPPKS)  Guna Untuk Meningkatkan Kompetensi Sebagai Kepala Sekolah.Dikutip Ka.Disdikbud Kepada Global i News.com Kamis, (28/03/2019)

Dijelaskan Kepala DISDIKBUD Kabupaten Kapahiang Dr.Hartono, M.Pd Mengatakan Bagi Kepala Sekolah Yang Tidak Mempunyai Sertifikasi Mereka Tidak Akan bisa Menandatangani Ijazah Murid Yang Dikategorikan Ijazah Tersebut Bisa Dikatakan Ilegal Bagi Kepala Sekolah Yang Tidak Sertifikasi,TH 2020 Seluruh Kepala sekolah Wajib Memiliki Sertifikasi Dan Nantinya Pihak Dinas Pendidikan Akan Bekerja Sama dengan Pihak LPPKS Untuk Mengikuti Diklat Yang berlangsung Selama 3 Bulan.

“Siapakah Bakal Pengganti Kepala Sekolah Kalaw Tidak Ada Yang Mempunyai Sertifikasi Kepala Sekolah, Sedangkan Th Depan Kepala sekolah Di Kabupaten Kepahiang Banyak Yang Purnabhakti (pensiun),Sementara itu Kepala Sekolah Yang Telah Mengikuti Diklat Di Kabupaten Kepahiang Ada 3 Orang.Untuk Itu Kami Melakukan Persiapan 5 Th Kedepan Berdasarkan PERMENDIKBUD No 6 TH 2018 Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Akan Bekerja Sama Kepada Pihak Penyedia Diklat Salah Satunya LPPKS” Ungkap Hartono.

Sementara Itu,dampak Lain Bagi Kepala Sekolah Yang Tidak Memiliki Sertifikasi Akan Berimplikasi Buruk Yang Tidak bisa Menanda Tangani Ijazah Peserta Didik Sehingga Berkonotasi Kepada Tunjangan Dan Profesi Guru Serta Dana Bos Yang Tidak Bisa Dicairkan.Berlakunya Kemendikbud Sebagai Jenjang Kepala Sekolah Untuk Meningkatkan Komptesnsinya Nan Menjadikan Profesionalisme Apabila Kepala Sekolah Tidak Ingin Dikatakan Jadul.  

PERMENDIKBUD NO 6 TH 2018 Tentang Penugasan Guruh Sebagai Kepala Sekolah, Adapun Yang dimaksud Dengan Ketentuan Tersebut Kepala Sekolah Adalah Guruh Yang Diberi Tugas Untuk memimpin Mengelolah Satuan Pendidikan.

Terkait  Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Bahwa Guru dapat Menjadi CAPEK Apabila :

  1. Memiliki Kualifikasi Akademik Paling Rendah Sarjana Atau Diplomat IV Perguruan Tinggi Dan Program Study Terakreditasi  Paling Rendah B
  2. Terekam Di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
  3. Mempunyai Sertifikat Pendidik
  4. Pengalaman Mengajar Paling Singkat 6 Tahun
  5. Mempunyai Hasil Penilaian Prestasi Kerja Guru Dengan Sebutan Paling Renda “Baik” Selama 2 Tahun Terakhir
  6. Mempunyai Pengalaman Manajerial Dengan Tugas Yang Relavan Dengan Fungsi Sekolah Paling Singkat 2 Tahun
  7. Bagi Guru PNS Memiliki Pangkat Paling Renda Penata Golongan III/c
  8. Belum Pernah Dikenakan Hukuman Disiplin
  9. Belum Pernah Terlibat Pidana
  10. Pengangkatan pertama Berusia Paling Tinggi 56 TH

By. Seril

Share.

About Author

Leave A Reply