Kepahiang,GlobalInvesindoNews-menindak lanjuti hasil dari pengaduan 3 orang ASN yang dinon-jobkan, sekarang telah ditanggapi oleh Komisi I DPRD Kepahiang.
bahkan setelah itu, komisi I DPRD kepahiang menyurati Pihak Sekda dan BKD untuk ditindak lanjuti. Karena, menurutnya tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, 3 orang ASN diberhentikan dari jabatan tinggi pratama. selama ini berkarir menduduki jabatan Eselon II. Namun, sayangnya saat lelang jabatan mereka tidak lolos.
oleh karena itu, permasalahannya sampai dengan saat ini menimbulkan tanda tanya. karena, 3 Orang ASN Tersebut masi di non jobkan.
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Nanto Usni, bahwa dengan memanggil pihak Sekretaris Daerah, agar permasalahan ini bisa diselesaikan.
Dari hasil keputusan RDP, agar 3 orang ASN Yang di nonjobkan itu bisa kembali ke tupoksinya terutama kembalikan ke bidang Eselon II.
“Kami mengundang pihak Sekda BKD dan Kabag Pemerintahan agar bisa Menindak lanjuti ASN Yang Di nonjobkan itu,”katanya.
“dengan hasil keputusan komisi yang kami dapat, kami meminta meminta agar ASN yang dinonjobkan itu bisa ditempatkan pada tupoksinya”. Sampai Nanto Usni.
“Walaupun dimana penempatannya kami serahkan kepada sekda ataupun BKD. Intinya, tolong kembalikan pada jabatan yang setara,” Jelas Nanto.
selanjutnya, Hal senada juga disampaikan Anggota komisi I DPRD Joko Triono, ia mengatakan diketahui ada 3 ASN yang saat ini sudah dibicarakan.
Bahkan, pada rapat RDP sudah dijelaskan langsung oleh pihak Setda. hingga akhirnya saat ini sudah memiliki titik terang.
“Alhamdulillah setelah kami minta klarifikasi dari pihak Setda, permasalahan tersebut sudah dibicarakan langsung oleh pihak Sekda dan Alhamdulillah sudah memiliki titik terang,”ungkap Joko Triono.
Lebih jauh lagi Joko mengatakan “Untuk kedepan kami berharap jangan sampai ada lagi permasalahan ha-hal seperti ini dan kedepan tingkatkan lagi kedisiplinan bagi Para ASN di Kabupaten Kepahiang,” kata joko sewaktu diwawancarai awak media di ruangan Komisi, Senin ( 25/04/2022).
“Dan jangan pernah pandang bulu keputusan dan ketegasan kami akan tunggu dengan pemerintahan yang baru ini baik sekda ataupun BKD kami minta lagi lebih tegas dalam kedisiplinan,” sambung Joko Triono.
Rekomendasi KASN dalam Penjelasan Setda Kepahiang
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr.Hartono, M.Pd, turunnya Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sudah di jawab sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan apa yang didapatkan baik itu dari KASN maupun sesuai dengan regulasi.
Menyikapi dari hal tersebut, ada kemungkinan dikembalikan pada jabatan yang setara bukan pada jabatan semula.
“Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sudah kami jawab sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan regulasi, ada kemungkinan kita akan kembalikan 3 ASN tersebut dikembalikan pada jabatan yang Setara,” Sampai Tono.
Penulis : Syahril Inanda
Editor : Rd
Copyright © 2019. Designed by GlobalInvesindoNews.com