Kepahiang,GlobalInvesindo News.com-Semenjak munculnya pandemi Virus Corona atau Covid-19 kerap kali mendengar realita yang terjadi, sehingga berbagai macam menimbulkan persoalan mulai dari kesehatan,pendidikan,politik dan ekonomi.
keseluruhannya menjadi imbas beserta korban dari pandemi virus yang membuat Fenomena Perekonomian masyarakat di Indonesia Terancam Sangat membahayakan.
Melihat situasi dan kondisi tersebut, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan peraturan Nomor : 35/PMK.07/2020 tentang pengolahan transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 akan ditunda serta kemungkinan besar akan dipangkas, informasinya Anggaran Tersebut dipergunakan untuk mempercepat penangan pandemi Virus corona.
Akibatnya, Dana alokasi umum (DAU) setiap Provinsi kabupaten Kota dipangkas sekian persen guna untuk membantu perekonomian Rakyat Indonesia mengingat ekonomi masyarakat yang kian terpuruk.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Damsi A, S.Sos mengatakan, Bahwa kegiatan-kegiatan untuk setiap OPD sekarang menjadi tertunda akibat mewabahnya Virus Corona.
Terlebih lagi, anggaran memang telah dipangkas, seperti Sumber Dana dari DAU.pasalnya, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memotong anggaran tersebut terkait penangan masalah Covid-19. oleh karena itu, dengan Dipangkasnya Anggaran dari Pusat otomatis seluruh kegiatan menjadi tertunda.
“Dipotongnya Anggaran Dari Pusat untuk daerah mengakibatkan mengurangi anggaran kita. Kegiatan pun menjadi tertunda, karena bagaimana kita akan melakukan kegiatan melihat situasi dan kondisi sekarang ini sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan kita semua,” Jelas Damsi.
Baca Juga : pendapatan Pajak PBB Kepahiang Sebelum Pandemi Virus Corona / Covid 19
Terkait Dengan Permasalahan tersebut, Target Anggaran pada masa pandemi ini kemungkinan PAD juga akan terhambat. karena, Dari Segi PAD kemungkinan target bisa dicapai berkisaran Batas 70 %.
Begitu juga dari pihak BKD Kabupaten Kepahiang akan memberikan Dispensasi kepada pihak usaha mikro dan makro terhitung Bulan Maret Sampai Dengan Juni Tidak Ada beban Pungutan Pajak.
“kami akan memberikan dispensasi terkait masalah pajak, Seperti Pajak Rumah Makan itu tidak layak untuk dipungut, karena mereka juga pada tutup. demikian juga dengan pajak lainnya untuk sementara waktu sampai dengan bulan juni akan diberikan kelonggaran,”kata Damsi.
Disisi lain, Damsi mengatakan Pemerintah kabupaten kepahiang dari pihak BKD telah memberikan kontribusi Dana APBD yang sudah diarahkan sebesar 12 milyar. Sebagai rinciannya, 6 Milyar diperuntukan sebagai BDP dan 6 milyar untuk Bantuan Sosial (Bansos).
“kami telah mengarahkan dana APBD senilai 12 Milyar untuk penanganan Covid-19, Seperti Kawan 2 yang Hilang Pekerjaan, Tukang Ojek itu layak itu menerimah bantuan sosial. Dari Pendataan yang layak menerima Bantuan kami serahkan Kepada RT, KADES dan Lurah,” ungkap Damsi.
Sementara itu, dari Fasilita Pelayanan Pajak,admintrasi,beserta urusan lainnya untuk Sementara waktu Pihak BKD kepahiang hanya membuka fasilitas pelayanan di Loket BKD, sedangkan kepentingan fasilitas ruangan lainnya ditutup.
“kami membuka pelayanan di Loket saja sedangkan yang lainnya tutup. Lebih lanjut, Dari Segi Kegiatan ini semua Jadi Mandek Baik pemerintah Ataupun masyarakat. saya berharap Covid-19 ini segeralah Berakhir Biar kegiatan Bisa Berjalan Dengan Baik,” Tutup Damsi Di Halaman depan Kantor BKD. Senin ( 04/05/20). (SL)
Penulis : Syahril Inanda
Editor : Berno